News Selasa, 14 Desember 2021 | 06:12

Libur Nataru, Pemerintah Larang Masyarakat Bepergian ke Luar Negeri

Lihat Foto Libur Nataru, Pemerintah Larang Masyarakat Bepergian ke Luar Negeri Sejumlah Menteri melaksanakan konfrensi pers penanganan Covid-19 jelang libur Nataru. (Foto: Opsi/Humas Kemenko Marves)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan melarang masyarakat bepergian keluar negeri.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers bersama secara virtual pada Senin 13 Desember 2021.

“Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak pergi keluar negeri terlebih dahulu kecuali untuk kepentingan yang benar-benar urgen,” ujar Luhut. Imbauan itu, menurutnya disampaikan oleh pemerintah menyikapi perkembangan varian Omicron yang tersebar di seluruh dunia.

“Data awal dari Afrika Selatan, menunjukkan bahwa Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya,” sebut Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali ini.

Baca juga:

• Waspada Omicron, Presiden Jokowi Panggil Luhut dan Airlangga

• Kasus Covid-19 Menurun, Luhut: Jangan Euforia, Pandemi Belum Berakhir

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan data Angkasa Pura ditemukan kenaikan signifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya.

“Pemerintah mengantisipasi secara hati-hati kepulangan luar negeri mereka dengan tetap dan terus memberlakukan karantina selama 10 hari,” terangnya.

Sebaliknya, dia meminta agar masyarakat lebih memilih untuk menghabiskan waktu liburan dengan melakukan perjalanan di dalam negeri saja.

“Jadi jangan kita gagah-gagahan, bantulah ekonomi kita dengan berlibur ke dalam negeri,” imbuhnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya