Cirebon - Pelayanan Bus SIM Keliling Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali dibuka pada Selasa 15 Maret 2022.
Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) mereka.
Adapun lokasi bus SIM Keliling pada hari Selasa ini di halaman Alfamart, depan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kedawung Jalan Tuparev Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Dilansir dari laman Instagram @tmc_cirebonkota, layanan SIM Keliling (Simling) ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya melayani mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pemegang SIM yang akan menyambangi bus SIM keliling juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak.
Pada layanan Bus SIM Keliling ini, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM. Di antaranya, Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar. []