Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat kepolisian pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
Ia dituduh melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE.
Dalam keterangan resmi Lokataru, penangkapan dilakukan oleh tujuh hingga delapan anggota Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya di Kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Lokataru menyebut penangkapan berlangsung dengan sejumlah kejanggalan.
Meski aparat membawa surat tugas dan dokumen penangkapan, Delpedro menolak karena menilai legalitas dan pasal yang dituduhkan tidak jelas.
Ia juga meminta didampingi penasihat hukum sebagai bentuk perlindungan atas hak konstitusionalnya.
Namun, polisi tetap memaksa dengan alasan surat tugas memberi wewenang melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Terjadi perdebatan sebelum akhirnya Delpedro diminta berganti pakaian dengan janji penjelasan akan diberikan di Polda Metro Jaya.
Lokataru menilai proses itu sarat intimidasi. Saat mengganti pakaian di ruang kerjanya, Delpedro disebut diikuti aparat dengan nada intimidatif, bahkan tidak diizinkan menggunakan telepon untuk menghubungi keluarga atau kuasa hukum.
“Bahkan sebelum penetapan status tersangka dan penjelasan pasal, hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi,” tulis Lokataru dalam keterangan resminya.
Selain itu, aparat disebut melakukan penggeledahan kantor tanpa surat perintah resmi. Mereka memasuki lantai dua kantor, merusak CCTV, dan menonaktifkan alat perekam yang dinilai berpotensi menghilangkan bukti.
Delpedro dituduh melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, Pasal 15 dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak tentang larangan merekrut anak dalam kerusuhan, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan publik.
Tidak hanya Delpedro, aparat juga menangkap aktivis mahasiswa Syahdan Husein dan Khariq Anhar dalam waktu berdekatan.[]