Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh provinsi di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat, khususnya para saksi dan korban mendapatkan akses perlindungan dari lembaga tersebut
"Sahabat saksi dan korban adalah kelompok relawan, tidak digaji LPSK tetapi seluruh kegiatannya akan difasilitasi LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam acara Kick-off Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di DIY di Yogyakarta, seperti dikutip pada Kamis, 2 Juni 2022.
Dia mengatakan, pembentukan sahabat saksi dan korban ini merupakan turunan dari Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas yang dicanangkan di Yogyakarta.
"Periode pertama kami berfokus di enam atau tujuh provinsi dulu, dan Yogyakarta akan jadi prioritas," ujarnya.
Hasto mengatakan, LPSK bakal menjaring banyak kelompok untuk bergabung menjadi sahabat saksi dan korban, termasuk masyarakat sipil, advokat, hingga kelompok seniman.
Sebab, lanjutnya, mereka memiliki tugas membantu para saksi dan korban melakukan prosedur awal pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Bagaimana korban memerlukan dukungan perlindungan, dan kemudian akan dikomunikasikan sehingga LPSK bisa menindaklanjuti," tuturnya.
Dia mengungkapkan, peran sahabat saksi dan korban yang nantinya tersebar di seluruh Tanah Air, sangat strategis mengingat LPSK hingga kini baru memiliki dua kantor perwakilan di daerah yakni di Yogyakarta dan Medan.
"Kendala (pembentukan kantor perwakilan) yang pertama anggaran, yang kedua sumber daya manusia. Oleh karena itu langkah pembentukan sahabat saksi dan korban kami anggap sebagai langkah yang strategis untuk mengatasi persoalan itu," ucap Hasto.[]