Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang vonis terhadap Lukas Enembe hari ini, Senin, 9 Oktober 2023.
"Kami sudah jadwalkan hari senin 9 Oktober 2023 untuk membacakan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, Rabu, 27 September 2023 lalu.
Tim penasihat hukum Lukas Enembe mengatakan, kliennya tidak bisa mengikuti persidangan vonis lantaran sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto akibat jatuh di toilet Rutan KPK.
"Saya datang mengunjungi pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim Antonius Eko Nugroho pada Minggu, 8 Oktober 2023 dan melihat langsung pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung,"ujar penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala.
Sementara itu Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya belum mengetahui soal itu.
Sebelumnya Lukas Enembe dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.
Lukas Enembe dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor. []