Jakarta - Para tahanan di sel Gedung Merah Putih KPK resah dan stres. Pasalnya, salah seorang tahanan, yakni Lukas Enembe bertingkah jorok selama di tahanan.
Akibatnya sebanyak 20 tahanan di sana menyurati KPK. Mereka tak tahan lagi dengan ulah eks Gubernur Papua itu.
Keluhan mereka dituangkan dalam surat bersama yang melampirkan tanda tangan, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Dalam surat mereka mengungkapkan kondisi Lukas yang tidak higienis.
“Di beberapa bulan terakhir ini oleh karena kondisi kesehatannya, tindakan perbuatan berikut ini sudah membuat kami warga tahanan MP menjadi tidak nyaman dan juga sangat mungkin menimbulkan bahaya terhadap kesehatan kami,” demikian bagian surat.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya pada Jumat, 4 Agustus 2023 menyebutkan, kliennya ini kerap mengabaikan masalah kebersihan.
Seperti buang air kecil di celana dan tempat tidur, meludah ke lantai, hingga tertulis tidak membersihkan diri usai buang air besar.
Lukas disebut tak hanya berperilaku jorok, menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, juga abai dalam menjaga kesehatan.
Terkait ini, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan rumah tahanan (rutan) KPK untuk menindaklanjuti surat pernyataan bersama dari 20 penghuni rutan Merah Putih KPK.
BACA JUGA: Lukas Enembe Didakwa Terima Gratifikasi dan Suap Sebesar Rp 46,8 Miliar
“Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Ali mengatakan, surat itu pada pokoknya mengeluhkan kebiasaan Lukas yang tidak menjaga kebersihan dirinya.
Tabiat Lukas tersebut membuat tahanan lain terganggu. Di sisi lain, KPK pun meminta Lukas tetap disiplin meminum obat yang telah disediakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), tempat ia dibantarkan karena masalah kesehatan.
“(Ingatkan Lukas agar) bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK,” ujar Ali dilansir dari Kompas.com.
Ali mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan Lukas menolak mengonsumsi obat dan makanan.
Padahal, makanan itu juga diberikan kepada tahanan lain. Selain itu, petugas rutan juga secara rutin memeriksa kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.
Berdasarkan pemeriksaan dokter dari pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pada 31 Juli 2023, Lukas dinyatakan bisa menjalani persidangan. []