Hukum Rabu, 08 Februari 2023 | 16:02

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe, Pengacara Heran

Lihat Foto KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe, Pengacara Heran Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Tim hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyebut tukang cukur langganan kliennya turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mengaku heran mengapa tukang cukur Lukas ikut diperiksa sebagai saksi sekitar dua minggu yang lalu.

"Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe, tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya ikut diperiksa juga?" kata Petrus dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.

Petrus mengungkap nama tukang cukur tersebut adalah Deni. Deni disebut tinggal di Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Petrus mengatakan Deni telah menjadi langganan Lukas sejak tahun 2001. Saat itu, kliennya menjabat sebagai Wakil Bupati Puncak Jaya.

"Deni ditanya Penyidik, tahu enggak di mana LE (Lukas Enembe) menyimpan duitnya, Deni bilang mana saya tahu, selama saya cukur rambut bapak ya dikasih uang cukur saja. Soal dimana naruh duitnya enggak tahu," ucap Petrus melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri ketika ditanyai perihal hal tersebut mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali informasi itu.

"Kami nanti cek kembali. Namun prinsipnya, ketika seseorang diperiksa sebagai saksi tentu ada kebutuhan konfirmasi agar dugaan perbuatan para tersangka menjadi jelas," jelas Ali, Selasa 7 Februari.

Ia menegaskan pihaknya akan memeriksa semua pihak sebagai sanksi tanpa memandang profesi orang tersebut, selama asalkan mereka dibutuhkan untuk memberikan klarifikasi.

Diketahui, Lukas Enembe diamankan KPK atas kasus dugaan suap dan gratifiksi.

Lukas diduga menerima uang suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka terkait proyek pengadaan infrastruktur di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Papua.

Keduanya telah ditahan penyidik KPK. Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya