Hukum Rabu, 25 Januari 2023 | 12:01

MAKI Minta KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe yang Minta Dijadikan Tahanan Kota

Lihat Foto MAKI Minta KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe yang Minta Dijadikan Tahanan Kota Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menolak permohonan tim hukum dan advokasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang meminta Lukas dijadikan tahanan kota.

"Menurut saya, mestinya KPK tidak mengabulkan permohonan itu, kalau versi saya loh ya. Saya minta KPK tidak mengabulkan permohonan pengalihan menjadi tahanan kota," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Selasa 24 Januari 2023.

Boyamin mengatakan KPK sudah menyatakan Lukas Enembe sehat. Oleh karena itu, menurutnya, Lukas Enembe dapat dimasukkan ke dalam Rutan.

"Selama ini kan KPK mengatakan Pak Lukas Enembe itu sehat, bahkan kemarin ada rilis video Pak Lukas Enembe bisa jalan-jalan di dalam rumah sakit, maka kemudian dikembalikan ke Rutan Guntur dan beberapa hari ini juga tidak ada keluhan buktinya tidak dikirimkan lagi ke Rumah Sakit Angkatan Darat," kata Boyamin.

"Artinya, Pak Lukas Enembe itu dalam konteks sehat. Karena apa, jika dia sakit, itu pihak Rutan juga menolak. Aturannya tidak boleh kalau sakit dimasukkan Rutan. Artinya, orang yang masuk Rutan itu ya sehat secara hukum. Tapi kalau jalannya pelan-pelan kena asam urat atau apa, ya wajar saja, atau karena pernah sakit jalannya pelan-pelan, ya wajar saja tapi secara hukum dia sehat," sambungnya.

Kendati demikian, Boyamin mengaku MAKI tak terlalu mempermasalahkan permohonan pengalihan status penahanan Lukas Enembe. Terkait dikabulkannya atau tidak, ia menyerahkannya ke KPK.

"Namanya upaya boleh saja sih, namanya terdakwa, tersangka, di pengadilan saja selalu mengajukan penangguhan penahanan atau jadi tahanan rumah tahanan kota, sebagai bentuk ikhtiar aku dalam posisi menghormati, silahkan saja pihak Lukas Enembe mengajukan permohonan itu. Soal dikabulkan atau tidak, kan terserah KPK. Rasanya KPK belum pernah mengabulkan jadi tahanan kota, itu belum pernah," ujar Boyamin.

Lanjutnya, Boyamin meminta agar kasus ini didahulukan KPK. Ia berharap kasus ini dipercepat hingga persidangan.

"Tetap ditahan, segera dipercepat dan disidangkan, itu mestinya kan yang solusi keadilan kan gitu bahwa perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain. Itu Pasal 25 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Korupsi," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya