Hukum Jum'at, 13 Januari 2023 | 21:01

KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe

Lihat Foto KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Lukas Enembe Junir KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pers, Jumat, 13 Januari 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Empat orang dicegah ke luar negeri terkait kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023.

Meski tidak merinci ke-4 orang dimaksud, Ali menyebut, pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan selama enam bulan.  

Pihaknya juga sudah menyurati pihak Imigrasi terkait pencegahan tersebut.

"Untuk cegah ada beberapa pihak swasta begitu ya. Ada yang sejak akhir November 2022 dan ada juga di bulan Desember 2022. Jadi keempatnya dengan waktu yang berbeda-beda,` terangnya.

Dikatakannya, pencegahan itu dilakukan enam bulan pertama. Berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan enam bulan yang kedua.

"Pencegahan tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaannya," terangnya.

Terkait dengan identitas dari pihak yang dicegah kata dia, sudah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi soal siapa saja yang sudah dilakukan pencegahan.

"Prinsipnya adalah pihak-pihak yang kemudian penting keterangannya di dalam pembuktian perkara dengan tersangka LE ini," katanya.

Baca juga:

Infografis: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK

Polri Backup Proses Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe, Jaga Papua Tetap Kondusif

Dia juga menegaskan bahwa setelah dilakukan asesmen kesehatan terhadap Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto oleh tim dokter dari KPK, dia dinyatakan fit untuk menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.

"Dari keterangan tim medis RSPAD Gatot Subroto,  yang bersangkutan dinyatakan fit. Artinya  bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi dalam rangka untuk kepentingan hukum seseorang setelah assessment oleh tim medis kemudian fit begitu, ya secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses, baik itu pemeriksaan sebagai tersangka tentunya, sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa pada proses persidangan," terangnya.

Meski sebelumnya Lukas Enembe mengaku sakit, namun menurut Ali Fikri, keterangan dokter menjadi pegangan KPK.

"Tapi tentu sekali lagi setelah dilakukan pemeriksaan karena kami memiliki dokumen dari hasil pemeriksaan dinyatakan fit sehingga kami tentu lanjutkan proses pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka sekalipun kemudian pemeriksaan," katanya. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya