Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152 miliar.
Dugaan korupsi yang terjadi pada periode tahun anggaran 2013—2015 itu menyeret nama kontraktor/Wakil Presiden PT Widya Satpa Colas (Wasco) periode 2013—2015 Victor Sitorus yang kini telah berstatus tersangka.
Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, saat membacakan konstruksi perkara yang menjerat VS sebagai tersangka dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 5 Desember 2022.
"Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152 miliar dari nilai proyek sebesar Rp284,5 miliar," kata Karyoto, dikutip Opsi pada Selasa, 6 Desember 2022.
Karyoto mengatakan, tersangka VS selaku Wakil Presiden PT Wasco periode 2013—2015 telah melakukan upaya pendekatan melalui orang kepercayaan dari Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.
Pendekatan dilakukan terkait dengan adanya proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp 284,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.
Karyoto bilang, dalam upayanya tersangka VS diduga meminta agar Herliyan Saleh bisa mendorong dan meyakinkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009—2014 dapat segera menyetujui dan mengesahkan APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.
"Karena di dalamnya tercantum penganggaran enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis, salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis," tutur Karyoto.
Saat proses lelang proyek pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Bengkalis sedang berlangsung, kata Karyoto, tersangka VS kembali menemui orang kepercayaan Herliyan Saleh.
KPK menduga VS memberikan uang sekitar Rp 1 miliar agar Herliyan Saleh dapat memerintahkan kepada Kepala Dinas PU merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu M. Nasir (MNS) untuk bisa mengondisikan agar perusahaan Victor dimenangkan.
"Setelah perusahaan tersangka VS dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana diduga saat proses evaluasi terkait dengan realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan. ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak sebagaimana realisasi seharusnya dari pelaksanaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri TA 2013—2015," tutur Karyoto.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto. (Foto: Tangkapan Layar)
Dalam perkara ini, KPK juga menduga tersangka Victor Sitorus memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan kepada beberapa pihak.
Di antaranya kepada PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan), staf bagian keuangan Dinas PU, dan staf Bagian Keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu, padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.
KPK juga menyebut perbuatan tersangka Victor melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya.
"Tim penyidik saat ini juga masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman terkait dengan aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak," kata Karyoto.
Baca juga: Persuasi Budaya Antikorupsi melalui Film, KPK Gelar Penghargaan ACFFEST 2022
Baca juga: Tak Sekadar Hiburan, KPK Sebut ACFFest 2022 Mengedukasi Masyarakat Budaya Antikorupsi
Dalam kasus ini, tersangka VS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []