Jakarta - Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda mengungkap bahwa sang suami kesulitan makan di Rutan KPK Merah Putih Jakarta, karena kondisinya yang belum sehat.
"Untuk mengupas buah, dikupaskan orang lain. Demikian juga untuk cuci piring, tidak bisa seperti tahanan lain, yang langsung mencuci, saya duga dibantu orang lain. Karena Bapak itu, tidak dapat mengambil makanannya sendiri," tutur Yulce dalam keterangannya, Rabu 25 Januari 2023.
"Bapak hanya bisa menyuap makanan yang dihidangkan di piring yang ada di depannya. Untuk mengambil sendiri makanannya, beliau kesulitan," sambung Yulce.
Hal ini ia sampaikan usai menjenguk Lukas di Rutan KPK, Selasa 24 Januari sekitar pukul 11.00 WIB.
Sang istri menjenguknya bersama anaknya Astract Bona Timoramo Enembe dan adik kandung Lukas Enembe Elius Enembe.
Ia juga mengatakan Lukas masih dalam kondisi sakit, seperti sebelum ditahan KPK. Bahkan sekarang, kedua kaki Lukas Enembe bengkak.
"Masih dalam kondisi sakit, seperti sebelum dibawa ke Jakarta. Sama kondisinya," ujarnya.
"Jadi sekarang kaki Lukas Enembe dua-duanya bengkak," katanya
Karena kondisi kesehatannya, tim hukum Lukas Enembe mengajukan agar status tahanan kliennya diubah menjadi tahanan kota.
"Tadi kami baru ajukan surat permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe, ke Ketua KPK," ungkap pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada detikcom, Selasa 24 Januari 2023.
Petrus mengungkap, Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit. Oleh karena itu, kliennya perlu dirawat intensif dan dibantu orang lain.
"Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain, dalam melakukan aktivitas sehari-hari," ujarnya.
Ia berharap agar permohonan pihaknya itu disetujui KPK, sehingga keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe bisa ikut mendampingi di RSPAD Gatot Subroto.
"Kami harap Ketua KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Lukas Enembe demi memberi semangat dalam rangka pemulihan," katanya.
"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas Enembe, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD," sambung dia.
Petrus mengatakan pihaknya telah melampirkan surat riwayat sakit kliennya. Hal ini dibuktikan dengan pemberian penetapan pembantaran 10 hari sejak penangkapan pada 10 Januari 2023 lalu.
"Klien kami telah dibantarkan sebanyak dua kali, yakni pada 11 Januari 2023 dan 17 Januari 2023. Oleh karena kondisi kesehatannya tersebut, klien kami masih belum dapat memberikan keterangan dalam penyidikan," terangnya. []