Hukum Jum'at, 28 April 2023 | 19:04

Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar Disita KPK

Lihat Foto Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar Disita KPK Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Jayapura - Aset milik mantan Gubernur Papua sebanyak Rp 60,3 miliar disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali fikri, ada tujuh aset milik Lukas Enembe disita.

"Nilai asetnya mencapai Rp 60,3 miliar," jelas Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).

Aset yang disita diantaranya, satu Hotel di Jayapura, empat bidang tanah dan bangunan di Jayapura dan Bogor.

Satu unit apartemen di kawasan Setiabudi Jakarta, dan satu rumah di Cluster Violin 3, Golf Island, Pantai Indah Kapuk.

"Serta sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini," bebernya.

Hingga kini KPK terus menelusuri aset milik mantan Gubernur Papua itu yang diduga bersumber dari korupsi.

"KPK berkomitmen akan tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," tuturnya.

Diketahui Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi.

Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima suap sebesar Rp 10 miliar.

KPK juga sudah menetapkan dua tersangka baru sebagai penyuap Lukas Enembe.

Mereka adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya