Daerah Selasa, 16 September 2025 | 19:09

Main Pukul depan Pemakaman, Seorang Guru SMA Swasta di Pematangsiantar Jadi Pesakitan di Pengadilan

Lihat Foto Main Pukul depan Pemakaman, Seorang Guru SMA Swasta di Pematangsiantar Jadi Pesakitan di Pengadilan Syawaluddin Rizal Siagian saat kembali ke ruangan tahanan usai menjalani persidangan, Selasa, 16 September 2025. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIANTAR -  Syawaluddin Rizal Siagian (53), seorang guru swasta di Kota Pematangsiantar, harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumut pada Selasa, 16 September 2025.

Warga Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsianțar, itu didakwa karena melakukan penganiayaan.

Sidang pertama digelar, dipimpin Ketua Majelis Hakim Rinding Sambara SH. Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febriani Sinaga SH dari Kejari PematangsianÈ›ar. 

Dalam surat dakwaan diungkap, penganiayaan terjadi pada Selasa, 25 Mei 2025 pagi sekira pukul 08.30 WIB di Tanah Wakaf Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematangsiantar.

Kejadian bermula saat saksi korban bernama Tusinto, mendapat laporan dari saksi Guntur Nainggolan, bahwa ada kotak infaq selain kotak infaq nazir yang berada di dalam gerbang utama pemakaman Muslim tersebut. 

Mendengar hal tersebut, Tusinto bersama Guntur Nainggolan dan saksi lain bernama Bakti Damanik, memeriksa kebenaran laporan tersebut. 

Tusinto, Guntur, dan Bakti tiba di depan gerbang utama pemakaman, mendapati bahwa benar ada kotak infaq selain punya nazir, yaitu kotak Infaq Al-Falah.

Syawaluddin Rizal Siagian kepada ketiganya mengaku itu miliknya. "itu punyaku. Aku yang menyuruh taruh di situ," katanya.

Tanpa basa - basi, Syawaluddin membenturkan kepalanya ke wajah sebelah kiri Tusinto sebanyak satu kali. 

Tak sampai di situ, dia juga memukul wajah sebelah kanan Tusinto sebanyak satu kali menggunakan tangan kirinya.

Guntur dan Bakti berusaha melerai perbuatan terdakwa. Keduanya lalu membawa Tusinto meninggalkan tempat kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut, Tusinto terhalang melakukan aktivitas selama tiga hari. Dia merasa mual dan pusing. Tusinto mengalami bengkak di pipi kiri.

Sesuai visum et repertum nomor:029/400.7.31/7278/11/2025 tanggal 25 Februari 2025 atas nama Tusinto yang dibuat dan ditandatangani di bawah sumpah jabatan oleh dr Tiori Roria M. Situmorang, dokter jaga di IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar dengan kesimpulan bengkak diakibatkan ruda paksa benda tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Usai jaksa membacakan surat dakwaan, terdakwa Syawaluddin Rizal Siagian melalui penasehat hukumnya Dewi SH mengajukan eksepsi dan juga permohonan penangguhan penahanan Syawaluddin Rizal Siagian kepada majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Rinding Sambar SH pun menutup persidangan dan akan membuka kembali sepekan kemudian, yakni pada Selasa, 30 September 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Di tempat terpisah, Dewi SH selaku penasehat hukum Syawaluddin Rizal Siagian membenarkan pihaknya mengajukan eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan, mengingat tugas terdakwa Syawaluddin Rizal Siagian sebagai kepala sekolah. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya