Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyidangkan banding empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 12 April 2023.
Keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal.
Hasil putusan banding yang dibacakan majelis hakim berbeda, menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo tetap dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma`ruf 15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Bharada E tidak mengajukan banding. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara. []