Infografis Rabu, 12 April 2023 | 22:04

Infografis: Putusan Banding Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Lihat Foto Infografis: Putusan Banding Sambo Cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pemakaman Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi. (foto: ist).
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyidangkan banding empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 12 April 2023.

Keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, dan Ricky Rizal.

Hasil putusan banding yang dibacakan majelis hakim berbeda, menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo tetap dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma`ruf  15 tahun, Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Bharada E tidak mengajukan banding. Dia divonis satu tahun enam bulan penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya