Hukum Senin, 03 April 2023 | 16:04

Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Lihat Foto Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka dan Ditahan KPK Konfres KPK soal status Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Rafael menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Dia sudah mengenakan rompi tersangka saat dibawa ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Rafael digiring sejumlah petugas KPK menuju ruang konferensi pers dan dalam kondisi.diborgol.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun sebagaimana disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Ali Fikri pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu.

BACA JUGA: Hasil Investigasi Kemenkeu, Putuskan Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN

Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah, seperti dilansir dari detikcom. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan temuan safe deposit box (SDB) Rafael berisi uang puluhan miliar rupiah jadi pintu masuk KPK mengusut dugaan gratifikasi.

PPATK mengecek SDB dan ditemukan Rp 36-40 miliar. Hanya saja KPK masih akan menelusuri asal uang tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Ditemukan sejumlah barang mewah pada Senin, 27 Maret 2023. 

Barang mewah itu adalah tas milik istri Rafael, merek Louis Vuitton (LV) dan Chanel. Penyidik menyita sejumlah uang tunai.

Rafael menjadi sorotan pasca anaknya, MDS (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David Ozora. Harta Rafael senilai Rp 56 miliar dianggap tak sesuai dengan profilnya selaku ASN.

Salah satu yang disorot adalah keberadaan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan MDS, tapi tak ada di dalam LHKPN Rafael. KPK kemudian melakukan klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya