Maros - Kepolisian Resor Maros resmi menaikkan status dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang warga Maros, Sulawesi Selatan, melibatkan oknum personel polisi ke tahap penyidikan di malam tahun baru.
Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan menjamin tidak akan memberikan perlindungan bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Maros sepakat meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Douglas, Sabtu (3/1).
Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan institusi dalam merespons laporan masyarakat terkait tindakan represif yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
AKBP Douglas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dan memastikan bahwa personel yang terbukti melanggar akan di proses sesuai aturan hukum, baik secara etik maupun pidana umum.
Saat ini, kata Douglas sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, 13 diantaranya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Maros.
"Saat ini, tengah dijalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros. Jika terbukti bersalah, sanksi etik menanti, di samping proses peradilan pidana yang terus berjalan," ungkapnya.
Kenaikan status kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Maros, untuk tetap mengedepankan profesionalisme dalam bertugas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Maros juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden yang melibatkan anggotanya.
“Atas nama pimpinan Polres Maros, saya menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan kejadian,” pungkasnya.
Kapolres Maros juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan prosesnya ke penegak hukum. []