News Kamis, 13 April 2023 | 11:04

Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Gugatan Terhadap PT Pernod Ricard Indonesia

Lihat Foto Mantan Hakim Agung Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Gugatan Terhadap PT Pernod Ricard Indonesia Mantan Hakim Agung Prof. Rehngena Purba. (Foto:Istimewa)

Jakarta - PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ) menghadirkan mantan Hakim Agung Prof. Rehngena Purba, terkait perkara PT Pernod Ricard Indonesia yang diduga menghalang-halangi PT KSJ membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Pernod Ricard Indonesia yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat senilai lebih dari 100 milyar rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT Kharisma Serasi Jaya.

Gugatan tersebut tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Akhmad Suhel dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 12 April 2023, pihak penggugat PT Kharisma Serasi Jaya menghadirkan Prof. Rehngena Purba, pensiunan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan Guru Besar Universitas Sumatra Utara sebagai saksi ahli.

Dalam persidangan, Prof. Rehngena Purba yang dijuluki sebagai Kartini bidang Hukum dari Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa dalam hal itu telah ada perjanjian arbitrase, namun perbuatan yang didalilkan ternyata tidak ada kaitannya dengan perjanjian tersebut, maka penggugat dapat saja menggugat ke Pengadilan.

Kuasa Hukum PT Kharisma Serasi Jaya atau penggugat, Wincen Santoso, setelah persidangan menyampaikan bahwa dengan demikian sudah tepat dan benar diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana penggugat mendalilkan tergugat menghalang-halangi penggugat membayar PPN.

"Pertama, dalam persidangan hari ini telah jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang menghalang-halangi. Di mana tergugat menghalangi penggugat membayar PPN. Itu merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana juga ditegaskan oleh saksi ahli kami, Prof Rehngena Purba," kata Kuasa Hukum PT KSJ, Wincen Santoso.

Kedua, lanjut Kuasa Hukum Penggugat, telah jelas juga bahwa tindakan tergugat yang menurut email melepaskannya ke pengadilan dan diterima oleh penggugat yang diajukannya gugatan a quo, itu merupakan suatu bentuk kesepakatan para pihak bahwa perkara ini sudah benar diajukan ke PN Jakarta Selatan.

"Jadi dengan demikian, kami menunggu keputusan sela Majelis Hakim pada tanggal 10 Mei terkait perkara ini," ujar Wincen.

Saksi Ahli PT KSJ, Prof. Rehngena Purba juga menyampaikan bahwa dalam hal suatu pihak/tergugat telah mengirimkan surat elektronik bahwa “pihak pengadilan akan sepakat dengan sikap kami” dan dengan diajukannya Gugatan ke Pengadilan menunjukkan bahwa pihak tersebut/tergugat telah melepaskan haknya untuk ke arbitrase dan dengan gugatan penggugat artinya penggugat menyetujui perkara ini diajukan ke Pengadilan.

Prof. Rehngena Purba yang juga pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara selama dua periode tersebut juga menyampaikan dalam persidangan bahwa persoalan menghalang-halangi membayar PPN bukan ranah sengketa dagang/bisnis, sehingga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya