News Rabu, 29 Juni 2022 | 19:06

Mantan Mendagri akan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP

Lihat Foto Mantan Mendagri akan Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: merdeka.com/Dwi Narwoko)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi atas kasus korupsi paket pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk melengkapi berkas ersangka Direktur PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos (PLS).

"Hari ini, Rabu 29 Juni 2022, TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk tersangka PLS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu 29 Juni 2022.

Ia sempat disebut menerima USD4,5 juta dan Rp 50 juta dari kasus ini.

Diketahui KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun sampai saat ini KPK belum dapat menahan dan memeriksa Paulus Tannos karena ia melarikan diri ke Singapura.

KPK juga telah meminta bantuan Biro Investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memeriksa Paulus. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya