Daerah Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:02

Melongok Harta Kekayaan Pejabat, Termasuk Wali Kota Siantar Susanti Dewayani

Lihat Foto Melongok Harta Kekayaan Pejabat, Termasuk Wali Kota Siantar Susanti Dewayani Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Pematang Siantar - Viral kini kasus Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bernama Rafael Alun Trisambodo.

Rafael diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar dengan posisinya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan, yang belakangan dicopot Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat, 24 Februari 2023.

Tak lama setelah dicopot dari jabatannya, Rafael kemudian menyatakan mundur dari ASN Ditjen Pajak sejak 24 Februari 2023.

Salah satu pemicu Sri Mulyani `murka`, tak lain karena perilaku putra Rafael, berinisial MDS (20), yang kerap mempertontonkan kemewahan.

MDS di media sosial mempertunjukkan mobil Rubicon model Jeep Wrangler. Dia juga kabarnya sering pamer di medsos saat naik Harley Davidson hitam. 

MDS sebelumnya viral karena menganiaya secara keji seorang pelajar bernama David (17) di Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. 

BACA JUGA: Sri Mulyani Minta Tolong ke Masyarakat, Laporkan Pejabat Kemenkeu Bergaya Hedonik

Publik kemudian mempertanyakan sumber kekayaan Rafael. Sebagai pejabat eselon III di Kementerian Keuangan dengan penghasilan sekitar Rp 81 juta per bulan, dia memiliki harta sekitar Rp 56 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan ikut mencurigai harta kekayaan Rafael tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan profil kekayaannya.

Wali Kota Siantar

Pejabat negara wajib mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Seturut dengan itu, ayo melongok harta kekayaan pejabat di daerah yang dilaporkan dan diumumkan oleh KPK di laman https://elhkpn.kpk.go.id/, termasuk Wali Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, yakni Susanti Dewayani.

Susanti naik menjadi Wali Kota Pematang Siantar pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu. Sebelumnya dia menjabat sebagai pelaksana tugas wali kota, sejak dilantik sebagai wakil wali kota pada Selasa, 22 Februari 2022.

Susanti berlatar belakang seorang dokter spesialis anak. Dia mengikuti Pilkada Kota Pematang Siantar Tahun 2020 bersama Asner Silalahi.

Pasangan Asner-Susanti menang melawan kotak kosong. Setelah diumumkan sebagai pemenang Pilkada 2020, Asner justru meninggal dunia pada 13 Januari 2021 di salah satu rumah sakit swasta di Medan. 

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan Susanti ke KPK pada 24 Agustus 2020 atau saat masih calon wakil wali kota sebesar Rp 23.572.229.783. 

Sebelumnya, yakni 13 Desember 2018, dia melaporkan harta kekayaannya hanya sebesar Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA: Wali Kota Siantar Susanti Dewayani Bertindak Intoleran? Ini Kata Tokoh Tionghoa

Harta kekayaannya naik sebesar Rp 19.072.229.783 atau 423,83 persen dari tahun 2018 ke tahun 2020.

Pada saat Susanti menjabat sebagai wakil wali kota, dia melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2022 sebesar Rp 22.510.229.783. 

Dari data yang diperoleh, harta kekayaan Susanti terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 22.168.400.000.

Kemudian alat transportasi dan mesin sebesar Rp 300.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 41.829.783. 

Dalam bagian LHKPN ini yang dipetik Opsi pada Sabtu, 25 Februari 2023, ditambahkan catatan, bahwa rincian harta kekayaan dalam lembar ini merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. 

Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta  kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. 

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya