Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyatakan, apabila Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana diproses hukum, maka para terlapor lainnya yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama dan UU ITE juga harus diproses oleh kepolisian.
Novel Bamukmin pun mengategorikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Habib Kribo sebagai penista agama.
"Di antaranya Dudung Abdurachman, Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda, Viktor Laiskodat, dan Habib Kribo," kata Novel kepada wartawan, dikutip Opsi, di Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.
Menurut Novel Bamukmin, nama-nama tersebut merupakan penyebab utama kegaduhan yang terjadi di Indonesia.
Dia pun mengharapkan pihak kepolisian berlaku adil dalam menanggapi laporan masyarakat terhadap Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana. Dia berharap perkara ini dapat dituntaskan secara kekeluargaan.
"Karena kebijakan sekarang adalah untuk mengedepankan klarifikasi dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak," ucapnya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar tidak menjadi kegaduhan dan didomplengi kepentingan politik.
Sebelumnya, Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA dan atau penghinaan terhadap penguasa negara.
Laporan terhadap Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember. []