News Sabtu, 17 Desember 2022 | 11:12

Mengenal Lebak dan Bupatinya yang Larang Ibadah Natal di Gedung Selain Gereja

Lihat Foto Mengenal Lebak dan Bupatinya yang Larang Ibadah Natal di Gedung Selain Gereja Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengikuti senam massal dalam rangka Hari Jadi Ke-194. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang warganya yang beragama Kristen merayakan Natal di gedung selain gereja.

Kejadian ini pun viral di media sosial dan mendapat sorotan banyak kalangan. Bupati yang juga politisi Partai Demokrat itu beralasan pada kesepakatan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).

Kata dia dalam keterangan media pada Rabu, 14 Desember 2022, dalam FKUB disepakati bahwa ruko dan tempat pemukiman tidak dibolehkan menjadi lokasi ibadah. Ibadah hanya boleh dilakukan di rumah ibadah, seperti gereja.

Ini merespons laporan camatnya, Camat Maja bahwa ada dua permintaan izin warga untuk melakukan ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya pada 18 dan 25 Desember 2022.

Bupati Iti menolak memberikan izin ibadah Natal di lokasi itu. Dia kemudian menyarankan umat Kristen merayakan Natal di Rangkasbitung, saat ada perayaan Natal bersama.

Rangkasbitung merupakan ibu kota Kabupaten Lebak. Sedangkan Lebak sendiri merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Banten.

Lebak diketahui salah satu wilayah terluas di Banten, 304. 472 hektare dan terluas kelima di Pulau Jawa. Kabupaten Lebak terdiri dari 28 kecamatan, termasuk Kecamatan Maja.

Jumlah desa di kabupaten ini sebanyak 340 dan ada lima kelurahan. Jumlah penduduk per 2021 sebanyak 1.402.324 jiwa.

Dipetik dari laman Kementerian Agama, penduduk Kabupaten Lebak dihuni 99,25 persen beragama Islam. 

Baca juga: Profil Bupati Lebak yang Minta Umat Kristen di Maja Gelar Ibadah Natal di Gereja Rangkasbitung

Sedangkan yang beragama Katolik 0,7 persen dan Kristen Protestan 0,14 persen, Budha 0,10  persen, Hindu 0.4  persen, dan Keyakinan Sunda Wiwitan 0,44 persen.

Bupatinya sendiri, Iti Octavia Jayabaya sudah dua periode menjadi kepala daerah di sana. Periode pertama menjabat 15 Januari 2014-15 Januari 2019. Kini perempuan kelahiran Oktober 1978 tersebut, menjalani periode kedua.

Respons Publik

Banyak pihak menyayangkan kebijakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya soal pelarangan ibadah Natal di gedung selain gereja.

Muchlis A Rofik melalui akun Twitter miliknya @muchlis_ar mengomentari langkah Bupati Lebak tersebut. 

Dia menautkan pernyataan Bupati Iti di salah satu media nasional yang menyebut soal kesepakatan FKUB bahwa pihaknya tidak menghalangi ibadah. Tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, tidak diizinkan.

"Sholat Ied juga banyak di lapangan, Bu!" cuit Muchlis yang dikenal sebagai jurnalis senior dan pegiat di lembaga survei SMRC.

Azas Tigor Nainggolan yang dikenal sebagai advokat dan pengamat kebijakan publik ikut bersuara di akun Twitter miliknya @TIGORaja.

"Baru jadi Bupati aja sudah larang orang ibadah Natal. Begimana kalo jadi presiden?" cuitnya dipetik pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Savic Ali yang dikenal sebagai founder situs Islami.co dan co-founder website nu.or.id ikut berkomentar dengan isu ini.

"77 tahun merdeka gini masih ada. Hasrat kekuasaan atas teritorial atas nama agama. Sementara kita umat muslim kan kalo solat Ied juga gak di tempat ibadah. Kita umat muslim itu sering beribadah kolektif bukan di tempat ibadah. Kalo argumen “beribadah harus di tempat ibadah” maka umat muslim yang paling banyak kena semprit. Gak adil memang bisa atas nama apa aja, dan paling susah ditentang kalo atas nama (kepentingan) agama," tulisnya di akun Twitter @savicali pada Jumat, 16 Desember 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya