News Selasa, 17 Mei 2022 | 11:05

Merujuk Kasus UAS Dikeluarkan dari Singapura, Begini Makna Deportasi

Lihat Foto Merujuk Kasus UAS Dikeluarkan dari Singapura, Begini Makna Deportasi Ustaz Abdul Somad alias UAS. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kabar tak sedap datang dari Ustaz Abdul Somad alias UAS yang kabarnya dideportasi dari Singapura.

Kabar ini muncul dari UAS sendiri melalui sejumlah kanal media sosialnya, baik Instagram maupun Twitter.

"UAS di ruang 1x2 meter seperti penjara di imigrasi, sebelum dideportasi dari Singapore," tulis UAS.

Apa yang dimaksud dengan deportasi

Mengutip tulisan eks Guru Besar Hukum Internasional UI alm Prof Dr Sri Setianingsih Suwardi SH MH, menyebut deportasi ialah pengusiran orang asing keluar wilayah suatu negara.

Alasan bahwa adanya orang asing tersebut dalam wilayahnya tidak dikehendaki oleh negara yang bersangkutan

Dan pada hakekatnya pengusiran bukan merupakan hukuman, tetapi suatu tindakan administrasi yang merupakan suatu perintah dari pemerintah yang menetapkan seorang asing untuk meninggalkan wilayah negara yang bersangkutan.

Alasan-alasan yang dipergunakan oleh suatu negara untuk mengeluarkan orang asing dari wilayahnya tergantung pada kepentingan nasional negara yang bersangkutan.

Sebagai contoh mengenai alasan yang dipakai suatu negara untuk mengeluarkan orang asing dari wilayahnya, misalnya karena alasan politis.

Baca juga:

Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura

Ditinjau dari kepentingan negara yang mengusir maka kemana orang yang diusir itu akan pergi tidak menjadi masalah oleh karena yang penting bahwa orang asing yang berbahaya/tak disukainya keluar dari wilayahnya.

Kasus Deportasi 

Kasus deportasi juga pernah terjadi di Indonesia. Teranyar terhadap Warga Negara Asing (WNA) Kristen Antoinette Gray.

Gray dideportasi dari Bali usai mengajak WNA lain untuk tinggal di Bali di masa pandemi Covid-19.

Kasus ini bermula saat cuitan Gray lewat akun Twitternya @kristentootie pada 17 Januari 2021 lalu viral di media sosial.

Dalam cuitannya itu, dia tak hanya mengajak orang asing untuk tinggal di Bali selama pandemi virus corona. 

Berdasarkan data, Gray masuk ke Indonesia pada 21 Januari 2020 pukul 23.04 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pada 22 Desember 2020, dia melakukan perpanjangan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Cuitan berisi ajakan itu, bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kasus lain, mengutip Kompas, pada 29 Agustus 2002, sebanyak 248 warga Filipina dideportasi ke negaranya melalui Pelabuhan Manado pada 27 Agustus 2002. 

Mereka dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, karena pelanggaran keimigrasian. Warga Filipina itu di antaranya ditahan di Tahuna, ibu kota Kabupaten Sangihe Talaud, sedangkan sisanya ditahan di Sorong, Provinsi Papua. 

Staf Konjen Filipina Caesar Balarbar mengatakan, 24 warga Filipina yang ditahan di Tahuna seluruhnya nelayan yang tertangkap ketika melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. 

Adapun, 224 warga Filipina lainnya yang juga nelayan terdampar di Papua saat dalam perjalanan menuju Papua Nugini. 

"Mereka terdampar karena cuaca buruk di sekitar perairan Sorong," ujarnya. 

Pada 7 Juni 2018, sebanyak 105 warga China yang ditangkap di Bali awal Mei karena terlibat sindikat kejahatan siber. 

Mereka kemudian dideportasi atau dipulangkan ke negaranya. Polda Bali menyerahkan penanganan kasus penipuan melalui internet dan telepon itu ke kepolisian China. 

Pemerintah China melalui kepolisiannya menyewa dua pesawat untuk memulangkan 105 warga itu. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya