News Senin, 28 Maret 2022 | 15:03

Minta KLHK Tindak Tegas Aktivitas Ilegal Hutan, Sudin: Pejabat Belagak Bego!

Lihat Foto Minta KLHK Tindak Tegas Aktivitas Ilegal Hutan, Sudin: Pejabat Belagak Bego! Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menegaskan agar seluruh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berani menindak segala pelanggaran yang terjadi di kawasan hutan Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, hingga saat ini belum ada tindak lanjut signifikan terhadap laporan masalah yang disampaikan oleh masyarakat Indonesia.

Hal itu disampaikan Sudin saat membuka Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri LHK di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

"Saya juga berharap segera benahi diri. Kalau pejabat lalai atau belagak bego atau belagak diam. Kalau perlu, jika dibiarkan, pejabatnya harus masuk penjara jika melakukan mendiamkan atau membiarkan (perusakan hutan)," kata Sudin.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu meminta KLHK membenahi pendataan kawasan hutan Indonesia.

Mengandalkan data citra satelit, menurutnya, data perkembangan kawasan hutan Indonesia tidak akan bisa komprehensif dan valid untuk pengambilan keputusan.

"KLHK tidak punya data valid. Hanya punya citra satelit. Nyatanya, hutan kita rusak parah. Jadi setop retorika," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri LHK Siti Nurbaya memaparkan KLHK telah berupaya meminimalisir kerusakan hutan di Indonesia.

Di antaranya melakukan pendekatan masyarakat sekitar kawasan hutan, melaksanakan operasi intelijen guna memperoleh data kerawanan, serta melakukan operasi pengamanan dan yustisi terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Selain itu, KLHK juga berusaha menegakkan hukum yang didasarkan pada Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.203/MENLHK/SETJEN/KUM/5/2021.

Dengan adanya keputusan itu, penindakan yang telah dilakukan terdiri dari 676 operasi pengamanan dan pemulihan kawasan hutan, 160 kasus perambahan kawasan hutan sudah masuk P21, dan 8 perusahaan yang dikenakan sanksi denda administrasi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya