Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pihaknya akan melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Puan menyebut, DPR akan mengupayakan hal tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
Musababnya, MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja itu.
"Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Puan di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Selain menghormati perintah tersebut, lanjutnya, DPR siap menindaklanjuti putusan MK terkait revisi UU itu.
"DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri.
Pandangannya, jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, sampai UU tersebut direvisi.
"Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19," ucap Puan Maharani.[]