News Minggu, 28 November 2021 | 10:11

Baleg DPR Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sampai Dua Tahun

Lihat Foto Baleg DPR Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sampai Dua Tahun Protes terhadap UU Cipta Kerja. (foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/foc.)

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” kata Christina sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 28 November 2021.

Ia menyampaikan keterangan itu untuk meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," katanya.

Dengan demikian, kata dia, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru. Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya