Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memberikan tanggapan terhadap pernyataan MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meminta pemilik usaha kuliner di antaranya, restoran, kafe, rumah makan sampai warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.
MUI Pusat mengimbau umat Islam jangan ada lagi razia atau sweeping tempat makan selama bulan suci Ramadhan.
"Jangan ada sweeping-sweeping (rumah makan). Jangan ada seperti itu. Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadan, tutup yang mana harus jelas," terang Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, kepada pewarta, dikutip dari PMJ News, Selasa 29 Maret 2022).
Baca juga:
Beri Rasa Aman ke Warga, Polda Sulbar akan Intens Patroli di Bulan Ramadan
Dewan Abdya Minta PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman Selama Ramadan
Amirsyah berharap kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan puasa. Tetapi, dirinya mengimbau pengusaha yang menjajakan makanan menggelar bisnisnya dengan bijak.
"Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makanan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
“Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat," tutur Amirsyah.
Terpisah, Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bulan Ramadhan jangan sampai menutup usaha rumah makan yang tak berpuasa.
Menurutnya, bulan Ramadan jangan sampai dirusak oleh sikap-sikap intoleran seperti penutupan tempat makan.
"Warung tidak usah ditutup jualannya. Tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa. Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadan. Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," tulis Cholil, melansir akun Twitternya @cholilnafis.