Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan fatwa baru terkait pelaksanaan ibadah pada masa pandemi, termasuk saat Ramadan 2022.
Kini salat tarawih dibolehkan di masjid dan merapatkan saf seperti sedia kala.
"Ini biasa disebut dengan azimah (hukum asal). Ada dispensasi dengan tidak melakukan hal normal ketika ada alasan-alasan syar`i. Misalnya kemarin menjaga jarak dianggap rofsaf di masa pandemi," ujar Sekertaris MUI Sulsel Muammar Bakri Jumat 18 Maret 2022.
Karena kondisi pandemi mulai mereda. MUI Sulsel kemudian memutuskan untuk kembali melaksanakan salat berjamaah dan merapatkan saf.
Begitu pula dengan salat tarawih saat Ramadan nanti sudah dibuka untuk semua masjid di Sulsel.
"Merapatkan dan meluruskan saf barisan pada saat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah. Itu artinya, salat tarawih nanti di tahun 2022 ini insya Allah beberapa hari lagi dipersilakan membuka masjidnya," ucapnya.
Selain itu, MUI Sulsel menegaskan salat Jumat sudah wajib kembali dilaksanakan dan tidak lagi diganti dengan salat zuhur. Tidak ada lagi alasan yang diterima untuk mengganti salat Jumat bagi laki-laki.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu, rawatib, tarawih dan Id di mesjid ataupun di tempat umum," jelasnya.
Kendati salat sudah normal seperti sedia kala, MUI Sulsel mengimbau kepada umat Islam di Sulsel agar tetap mematuhi protokol kesehatan. []