Daerah Selasa, 15 Maret 2022 | 15:03

Temui Menteri Desa, Bupati Simalungun Bahas Tanggung Jawab Pemilik HGU soal Jalan

Lihat Foto Temui Menteri Desa, Bupati Simalungun Bahas Tanggung Jawab Pemilik HGU soal Jalan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bertandang ke Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga bertandang ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Bupati Radiapoh diterima langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi A. Halim Iskandar yang didampingi Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito.

Bupati membahas di antaranya soal payung hukum realokasi selisih penggunaan bantuan langsung tunai (BLT) Desa yang tidak sampai 40 persen. 

Bupati/wali kota diberi diskresi untuk realokasinya ke nagori lain atau kembali ke nagori awal dengan peruntukan prioritas lainnya.

Baca juga: Pasar Kerasaan Simalungun Kumuh dan Jorok, Bupati Tegur Pengelola

Selain itu, dibahas pula tentang tanggung jawab pemilik hak guna usaha (HGU) terhadap pemeliharaan infrastruktur jalan umum di areal HGU, antara lain dengan standar dan kualitas jalan angkutan umum, bukan angkutan produksi perkebunan dan harus dibuat aturannya.

Selanjutnya membahas dukungan program, kegiatan, dan pembiayaan dari Kemendes PDTT tentang pengembangan desa wisata dan dukungan program, kegiatan dan pembiayaan dari Kemendes PDTT tentang Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) dalam rangka permodalan dan pendampingan.

Bupati Radiapoh memaparkan potensi desa di Kabupaten Simalungun kepada Mendes PDTT. Dia berharap adanya dukungan penuh dari Kemendes PDTT, dalam upaya menggali potensi desa di Simalungun.

Bupati juga berharap adanya atensi terkait penggunaan dana desa untuk pembenahan infrastruktur jalan antar desa, supaya akses jalan antar desa bisa terintegrasi yang berdampak semakin mudahnya akses pengangkutan hasil pertanian desa untuk dipasarkan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya