Hukum Rabu, 13 Juli 2022 | 11:07

Nopryansah Yosua Hutabarat Tewas, Tak Ada Police Line dan Kenapa Jenazah Diautopsi

Lihat Foto Nopryansah Yosua Hutabarat Tewas, Tak Ada Police Line dan Kenapa Jenazah Diautopsi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch atau IPW apresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus penanganan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta. 

Tim akan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, beranggotakan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. 

Bahkan, Kapolri juga sudah berkoordinasi dengan pengawas eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM. 

Hal ini dimaksudkan, agar pemeriksaan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan oleh rekannya sesama anggota di rumah petinggi Polri bisa dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel. 

"Kami ingin semuanya ini bisa tertangani dengan baik dan ingin bahwa peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," ujar Kapolri Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca juga:

Rekaman Baku Tembak Brigadir J-Bharada E Tak Ada, Polisi: CCTV Rusak 2 Minggu Lalu

Dengan langkah ini menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Kapolri menunjukkan respons cepat sesuai program Polri Presisi. Terutama, dalam kaitan kasus polisi bunuh polisi tersebut, tindakan responsif dan transparansi berkeadilan telah ditunjukkan oleh Jenderal Listyo Sigit. 

Dalam kaitan tugas tim gabungan tersebut, Sugeng memberikan beberapa catatan untuk menjadi pertimbangan pemeriksaan. 

Autopsi

Pertama, terhadap jenazah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat telah dilakukan autopsi. Sementara dalam status akhirnya sebagaimana disampaikan oleh Polri, Brigpol Nopryansah adalah sebagai terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata dan pelecehan. 

"Yang menjadi pertanyaan, tindakan bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan," terang Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli 2022.

Police Line

Kedua, tidak adanya police line pada tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka pengamanan TKP agar tidak berubah sesuai aturan yang berlaku pada umumnya, tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana. 

Luka Sayatan

Ketiga, dari autopsi yang telah dilakukan apakah ditemukan luka sayat dan dua jari putus yang ada di jenazah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat sesuai informasi keluarga.

Berdasarkan sumber lain yang melihat foto jenazah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat pada jenazah ditemukan luka sayatan pada bibir, hidung, dan sekitar kelopak mata.

Peluru

Serta catatan keempat, proyektil peluru pada tubuh Brigpol Nopryansah kalibernya berapa? 

"IPW juga mengharapkan tim gabungan bisa mendeteksi ada atau tidaknya upaya obstruction of justice dalam perkara ini," kata Sugeng.

Ditegaskannya, dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut. 

Sehingga, kalau peristiwa itu berlanjut ke pengadilan, keduanya akan menjadi saksi tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat  di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Sehingga menurut Sugeng, pembentukan tim gabungan ini, hasilnya benar-benar bisa menjawab keraguan publik terkait isu-isu liar, sesuai yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Pasalnya, tim akan memberikan informasi dan menyampaikan hasil-hasilnya secara obyektif. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya