Hukum Senin, 06 Juni 2022 | 19:06

Pakai Mukena, Pria Asal Tegal Gasak Barang di Pusat Perbelanjaan

Lihat Foto Pakai Mukena, Pria Asal Tegal Gasak Barang di Pusat Perbelanjaan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat menginterogasi pelaku Curas. (Foto: Opsi/Charles)
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Selama operasi Libas yang di mulai tanggal 26 Mei - 4 Juni 2022. Polres Cirebon Kota mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, dari kasus yang berhasil diungkap diantaranya Curat, Curas, Curanmor, premanisme dan geng motor.

"Dari 22 kasus seperti Curat, Curas, premanisme dan ada yang kami identifikasi sebagai geng motor yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan," katanya Senin 6 Juni 2022.

Fahri menambahkan, operasi Libas tahun 2022 ada peningkatan kasus dibandingkan tahun 2021 lalu.

"Operasi Libas ini kita bisa lihat bahwa ada peningkatan pengungkapan kasus dibandingkan pada tahun 2021 di mana pada tahun lalu, Polres Cirebon Kota bisa mengungkap sebanyak 5 kasus sedangkan pada tahun 2022 bisa mengungkap sebanyak 22 kasus, ada peningkatan 48 persen," tuturnya. 

Menurut Fahri, dari kasus yang diungkap ada kasus unik, yaitu tersangka pencurian dengan pemberatan, yang mencoba mengubah penampilannya saat melakukan aksinya.

"Tersangka pencurian, untuk menghilangkan jejaknya dengan mengunakan mukena saat melakukan aksinya," tuturnya

Tersangka berinisial NS 34 tahun merupakan warga Tegal, beraksi di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

"Keseharian NS sebagai tukang kayu, aksinya terungkap setelah terekam CCTV yang ada pusat perbelanjaan tersebut. Pelaku masuk ke area GCM dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena dan mengambil beberapa barang elektronik," ujarnya.

NS yang terlibat dalam kasus Curanmor, Curat akan kenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. 

Tersangka yang masuk kategori premanisme yaitu yang melakukan penganiayaan akan dikenakan ancaman pidana pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. 

Sedangkan bagi yang melakukan pengeroyokan dikenakan pasal 70 ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Tersangka pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP yaitu ancaman 9 bulan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya