Daerah Senin, 30 Mei 2022 | 10:05

Pemalak di Binjai Ditangkap Polisi, Lalu Dipulangkan

Lihat Foto Pemalak di Binjai Ditangkap Polisi, Lalu Dipulangkan Pelaku pemalakan dan korban berdamai di Mapolsek Binjai Barat. (Foto: Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Andi Nasution

Medan - Seorang pria yang merupakan pelaku pemalakan atau pungutan liar (pungli) di Kota Binjai, Sumatra Utara, ditangkap polisi setempat.

Tak lama setelah itu, pelaku pun dipulangkan usai berdamai dengan korban, dan membuat surat pernyataan tak mengulangi lagi perbuatannya.

Pelaku adalah Budi Syahputra (39), warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Sedangkan korban M Ichsanuddin (27), warga Desa Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan aksi pemalakan yang dilakukan pelaku Budi Syahputra, terjadi di pabrik tahu di Jalan Umar Bakri, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.

“Kejadiannya pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 18.15 WIB, pelaku Budi Syahputra mendatangi korban M Ichsanuddin yang sedang memuat ampas tahu ke mobilnya,” ujar Junaidi, Senin, 30 Mei 2022.

Kemudian, datang pelaku Budi Syahputra dan memintai uang Rp 35 ribu dengan alasan SPSI. Namun, lanjutnya, korban yang keberatan lalu memvideokan aksi pemalakan yang dilakukan oleh pelaku dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

"Personel Polsek Binjai Barat yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 29 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, personel menghubungi korban dan dilakukan mediasi antara kedua belah pihak hingga akhirnya sepakat untuk berdamai.

"Dilakukan Restorative Justice. Dan pelaku juga membuat surat pernyataan di atas materai bahwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," ucap Junaidi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya