Jakarta - Pemerintah siapkan regulasi terkait e-commerce atau niaga-el. Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan dimaksud.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menjawab pertanyaan media selepas meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 23 September 2023
Jokowi menegaskan, e-commerce harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.
Upaya dimaksud kata dia, untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial.
BACA JUGA: Gandeng Kemenkop UKM, Rafli Optimalkan E-Commerce Bagi Usaha Mikro di Aceh
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” katanya.
Jokowi juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya. []