Mamuju - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju sekaligus Ketua Bidang Satgas Pencegahan PMK, Suaib mengungkapkan, pembentukan Satgas Pencegahan PMK berdasarkan surat edaran Kementerian Pertanian nomor 151/PK500//M/7/2022 perihal lockdown dan penyemprotan disinfektan di Kabupaten Mamuju.
"Sehingga kami menggelar rapat pembentukan Satgas ini," kata Suaib, saat diwawancarai wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.
Ia juga mengungkapkan, Satgas Pencegahan PMK akan membentuk Posko di tiga perbatasan guna mencegah masuknya wabah PMK di Mamuju.
"Rencananya akan didirikan posko di perbatasan Majene-Mamuju yakni di Tapalang, perbatasan Mateng-Mamuju di Sampaga, serta perbatasan Mamasa-Mamuju itu ada di Keang," katanya.
Di tiga posko tersebut, kata Suaib, pihak akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke Kabupaten Mamuju.
"Hewan ternak yang akan masuk di Mamuju, harus dipastikan bebas wabah PMK," kata Suaib.
Kata dia, tim yang sudah dibentuk akan diajukan ke Bupati Mamuju, untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK).
"Setelah ada SK, tentu kami akan rapat secara teknis yang sesuai dengan SK itu untuk menyusun SOP yang akan dilaksanakan teman-teman yang akan bertugas di lapangan," katanya.
Untuk diketahui, rapat pembentukan satgas pengendalian dan pemberantasan wabah PMK pada ternak digelar di ruang rapat kantor Bupati Mamuju, Selasa 12 Juli 2022. []