Daerah Rabu, 15 Desember 2021 | 20:12

Pemkab Selayar Tetapkan Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Lihat Foto Pemkab Selayar Tetapkan Tanggap Darurat Selama 14 Hari Dampak gempa NTT sejumlah rumah milik warga di Kepulauan Selayar Rusak. (Foto: Opsi/Basarnas Sulsel)
Editor: Rio Anthony

Selayar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar, Sulawesi Selatan melalui surat bernomor 576/XII/Tahun 2021 menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, terhitung dari 14 sampai 27 Desember 2021.

Status tersebut diturunkan pasca adanya gempa dengan magnitudo 7,4 di Larantuka NTT selasa 14 Desember 2021.

Sejauh ini BPBD Kabupaten Selayar baru mencatat adanya enam orang korban, yang mana lima orang mengalami luka ringan dan satu orang luka berat. Selain itu tercatat juga sebanyak 345 unit rumah yang mengalami kerusakan.

"Selain dampak tersebut, BPBD juga mencatat sejumlah fasilitas umum terdampak, antara lain sekolah tiga unit, Masjid rusak berat dua unit, rumah dinas kades rusak berat satu, pelabuhan rakyat satu, balai warga satu, dan gudang rusak ringan dua," kata Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis.

Akibat gempa ini, sebanyak 3.900 jiwa mengungsi. Para pengungsi ini di sebar ke 17 titik lokasi. Titik-titik tersebut berada di Mintu`u (6 titik) Lambego (6 titik), Larawu (3 titik), Puncak Majapahit (1 titik), dan Lagundi (1 titik). Saat ini, BPBD masih melakukan pendataan untuk warga yang mengungsi pada 30 titik di Kecamatan Pasimaranu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya