Daerah Senin, 11 April 2022 | 09:04

Pemuda Tanjung Balai Perkosa Tetangga di Belakang Rumahnya

Lihat Foto Pemuda Tanjung Balai Perkosa Tetangga di Belakang Rumahnya Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur diamankan di Mapolres Tanjung Balai. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

Medan - Seorang pemuda di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, inisial MA, 23 tahun tega memperkosa perempuan tetangganya yang masih berusia 13 tahun. Aksi bejat pelaku, dilakukan di belakang rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku menjalankan aksi bejatnya pada Sabtu 2 April 2022 lalu.

“Awalnya, pelaku menjumpai korban kemudian mengajaknya ke TKP tepatnya di belakang rumah korban, kemudian pelaku membuka paksa celana yang dipakai korban, dan memperkosanya,” kata Eri dalam keterangannya dikutip Senin 11 April 2022.

Usai kejadian itu, korban kepada ibunya menceritakan kejadian nahas yang dialaminya, dan selanjutnya melaporkannya ke Polres Tanjung Balai.

Berdasar laporan dari keluarga korban, pada Jumat 8 April 2022, pelaku MA pun ditangkap di rumahnya di Jalan Katangkaorya, Kelurahan Tanjung Balai Selatan.

"Dari pelaku turut diamankan barang bukti satu unit HP milik kakak pelaku, yang digunakan untuk menghubungi korban, dan satu unit motor Scoopy yang digunakan untuk menjemput korban dan membawanya ke TKP," ujarnya.

Tersangka MA, tambah Eri, dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya