Hukum Selasa, 01 Maret 2022 | 18:03

Korban Perkosaan Perwira Polisi di Makassar Siapkan Bukti Visum

Lihat Foto Korban Perkosaan Perwira Polisi di Makassar Siapkan Bukti Visum Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Ilustrasi Perkosaan)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Oknum perwira Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi dilaporkan secara pidana atas tuduhan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun.

Untuk menguatkan laporannya, koran dan keluarganya sudah menyiapkan bukti-bukti hingga saksi.

"Karena ini menjadi atensi, pihak penyidik tadi sudah suruh minta saya untuk besok segera menyiapkan saksi yang mengetahui peristiwa ini," kata kuasa hukum korban , Amiruddin, Selasa 1 Maret 2022.

Saksi tersebut mengetahui bahwa korban pernah bekerja di rumah oknum AKBP M.

"Saksi-saksi ini hanya sebagai saksi penerang saja, saksi petunjuk yang mengetahui bahwa korban memang bekerja di rumah terduga pelaku," kata Amiruddin.

Amiruddin juga menyinggung beberapa percakapan AKBP M terhadap korban. Termasuk saat AKBP M mengirimkan pesan singkat kepada korban saat pemberitaan kasus ini mulai heboh pada Senin 28 Februari 2022.

"Jadi kemarin, ternyata AKBP ini sempat menghubungi korban via WA tapi langsung dihapus kembali. Tapi sudah sempat di baca dan di screenshoot, adanya itu kurang lebih menyampaikan bahwa kenapa kamu tega melakukan ini sama saya, iya tega melaporkan saya," katanya.

Amiruddin juga menyinggung sejumlah bukti chat yang lainnya pada beberapa waktu lalu. AKBP M dituding pernah menghubungi korban saat ingin berhubungan badan.

"Bukti chat yang lain adalah di mana si terduga ingin berhubungan dengan si korban ini. Jadi bukti chat itu mereka berkomunikasi janjian di mana atau dijemput di mana," kata Amiruddin.

Selai bukti chat dari terduga pelaku, pihak korban juga akan menyiapkan bukti visum. Hari korban menyerahkan bukti visum.

"Ini sebentar lagi kita visum, sudah mau visum," ungkap Amiruddin.

Sebelumnya, pihak korban resmi melapor secara pidana sekitar pukul 11.00 Wita pagi tadi. Laporan korban teregistrasi dengan nomor STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL.

Sementara itu, pihak kepolisian yang coba dimintai konfirmasi terpisah soal laporan pidana korban belum memberikan konfirmasi lebih lanjut.

Kendati belum memberikan konfirmasi, polisi sebelumnya memang telah meminta pihak korban melaporkan secara pidana.

Hal ini karena AKBP M masih sebatas diproses Propam, bukan proses pidananya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya