News Selasa, 15 Februari 2022 | 08:02

Hari Ini akan Menjadi Akhir Perjalanan Herry Wirawan Pelaku Perkosaan Belasan Santriwati

Lihat Foto Hari Ini akan Menjadi Akhir Perjalanan Herry Wirawan Pelaku Perkosaan Belasan Santriwati Herry Wirawan saat dibawa petugas. (Foto: Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Hari ini Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati akan memasuki babak akhir. Hakim akan membacakan vonis terhadap perkara yang dia lakukan.

Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 15 Februari 2022. Vonis akan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo Suryo.

Rencananya sidang digelar secara terbuka bahkan Herry juga dihadirkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik tanah air, penyebabnya karena Herry perkosa santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan biadab Herry sampai mendapat respons dari Presiden RI Joko Widodo. Respons Jokowi itu disampaikan Menteri PPA Bintang Puspayoga yang secara langsung meninjau proses penanganan perkara oleh Kejati Jawa Barat itu.

"Bapak presiden memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Presiden menginstruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas," ucap Bintang di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa 14 Februari 2022 kemarin.

Dalam arahannya, kata Bintang, Jokowi meminta kasus Herry Wirawan ini dikawal proses hukumnya.

"Bapak presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan bapak Kejati sudah bertindak cepat," ucapnya.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," tegas Bintang.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati hingga hukuman kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 11 Januari 2022 lalu. Herry sendiri hadir secara langsung untuk mendengarkan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucap Asep usai persidangan.

Kini, putusan tersebut ada di tangan majelis hakim. Pembacaan vonis sendiri akan dilakukan hari ini, Selasa 15 Februari 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya