Jakarta - Terdakwa Herry Wirawan (HW) mengakui seluruh perbuatan asusilanya, menggagahi 13 santriwati hingga ada yang hamil dan melahirkan. Hal ini sesuai yang didakwakan jaksa dalam persidangan kasusnya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, pengakuan itu dikatakan Herry Wirawan saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Opsi, Selasa, 4 Januari 2022.
Selain itu, menurutnya, Herry menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi.
Menurutnya, saat pemeriksaan Herry, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan termasuk fakta-fakta yang telah muncul di persidangan sebelumnya dari keterangan para saksi.
"Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," kata Dodi pula.
Selanjutnya, kata dia, persidangan terhadap Herry itu akan digelar dengan agenda sidang tuntutan. Namun, Dodi belum menyampaikan jadwal tuntutan itu akan disidangkan.
Adapun Herry didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada belasan santriwati. Perbuatan tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
Herry Wirawan didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi cabul di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. []