Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti dugaan ketidaksesuaian alias manipulasi pelaporan omzet operator parkir dengan nilai kerja sama yang dibayarkan kepada sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengatakan persoalan tersebut terungkap dalam rapat bersama sejumlah kepala suku dinas perhubungan, RSUD, serta pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Menurut Jupiter, salah satu contoh ditemukan di RSUD Cengkareng yang pengelolaan parkirnya dilakukan oleh vendor PT Duta Kreasi Indah. Operator tersebut disebut memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak rumah sakit senilai sekitar Rp1,3 miliar per tahun.
Namun, berdasarkan laporan pajak yang disampaikan, operator tersebut hanya membayar pajak sekitar Rp3 juta per bulan. Dengan asumsi tarif pajak parkir sebesar 10 persen, angka tersebut mengindikasikan omzet yang dilaporkan hanya sekitar Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
”Kalau mereka bayar ke pihak RSUD Rp1,3 miliar per tahun, sementara omzet yang dilaporkan ke Bapenda hanya Rp360 juta, kan tidak mungkin mereka bekerja dalam kondisi rugi. Mereka juga harus membayar operasional dan pegawai,” kata Jupiter saat diwawancarai di Ruang Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Jupiter menyatakan, ketidaksesuaian antara nilai kerja sama dan omzet yang dilaporkan tersebut menjadi salah satu hal yang akan didalami Pansus. Ia menduga terdapat praktik manipulasi laporan omzet yang berpotensi mengurangi kewajiban pajak.
Selain RSUD Cengkareng, Pansus juga meminta investigasi terhadap pengelolaan parkir di RSUD Pasar Minggu dan RSUD Budhi Asih. Jupiter menyebut masih terdapat operator parkir yang belum memiliki izin sehingga penegakan hukum dinilai perlu dilakukan.
Pansus meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui UP Perparkiran menerbitkan surat peringatan secara bertahap, mulai SP1, SP2 hingga SP3, terhadap operator yang bermasalah. Jika setelah tahapan tersebut tidak ada perbaikan, langkah penyegelan akan dilakukan sesuai ketentuan.
”Harus ada penegakan hukum yang terukur, harus tegas dan terukur sehingga ke depan kami berharap tidak terulang kembali. Kalau kita membiarkan dan kurang tegas, kejadian ini akan terus terulang,” ujar anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem itu.
Ia juga menyoroti sistem pembayaran parkir di sejumlah RSUD yang dinilai belum sepenuhnya menggunakan transaksi nontunai. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya kebocoran karena sebagian transaksi masih dilakukan secara tunai.
”Ini uang masyarakat yang sudah dibayarkan, tidak semuanya cashless. Masih ada penarikan tunai dan hampir semua RSUD, termasuk RSUD Pasar Minggu, pembayarannya belum sepenuhnya cashless,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Jupiter mengungkapkan besarnya potensi penerimaan dari sektor parkir di Jakarta. Jupiter menyebut, potensi penerimaan tersebut dapat mencapai sekitar Rp8,04 triliun berdasarkan asumsi omzet parkir rata-rata Rp2 juta per titik per hari.
Dengan jumlah sekitar 11.170 titik parkir, perhitungan konservatif tersebut menghasilkan potensi sekitar Rp8,042 triliun per tahun. Angka itu menunjukkan masih besarnya ruang untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola perparkiran di Jakarta.
”Kami akan mendalami sistem perizinan, pelaporan omzet, mekanisme pembayaran, serta kepatuhan pajak operator parkir, khususnya pada aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Jupiter. []

