Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Mulyana mencium adanya penyelewengan dana bantuan yang dilakukan Herry Wirawan pelaku perkosaan terhadap belasan santrinya.
"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu," ujar Asep di kantornya, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 15 Desember 2021.
Nantinya soal, tindak pidana yang dilakukan Herry ini, akan ada pada saat acara tuntutan pidana (requisitor).
"Tentu nanti pada saat requisitor. Kami akan akomodir semua tidak hanya kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi, intinya percayakan kepada kami," tegas Asep.
Fakta praktik eksploitasi ekonomi ini muncul dari penelusuran LPSK. Pemimpin pesantren Tahfidz Madani ini mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati atau korban untuk modus meminta sumbangan.
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar dalam keterangannya, Kamis 9 Desember lalu.
Livia mengatakan, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas.
"Para korban juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," katanya. []