News Minggu, 12 Desember 2021 | 18:12

Yandri Susanto Menilai Pelaku Perkosaan 12 Santri di Bandung adalah Monster, Layak Dikebiri

Lihat Foto Yandri Susanto Menilai Pelaku Perkosaan 12 Santri di Bandung adalah Monster, Layak Dikebiri Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. ( Foto: Jaka/Man)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut Herry Wirawan pelaku pemerkosa 12 santriwati di Bandung Jawa Barat, sosok yang sangat mengerikan.

Bahkan Yandri menilai pria cabul itu sebagai bapaknya monster.

"Mungkin bapaknya monster kali, ya," kata Yandri dalam diskusi berjudul Kebiri Monster Ini, Minggu 12 Desember 2021.

Dia mengatakan, sebenarnya korban dari kebiadapan Herry bukan hanya 12 tapi 20 santriwati.

Namun beberapa korban enggan melapor karena malu. Temuan itulah yang membuat Yandri Susanto tidak ragu melabeli Herry Wirawan sebagai sosok yang seram.

"Ini bukan monster, tetapi bapaknya monster," tegasnya.

diketahui akibat perbuatan cabulnya, Herry dituntut jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 2, 3 Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Herry Wirawan pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Yandri bahkan mengusulkan suntik kebiri terhadap Herry sebagai pelengkap hukuman terhadap pria cabul itu.

"Hukuman 20 tahun itu harus diketok, yang kedua hukum kebiri harus dimulai dari pelaku ini," tegas dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya