News Selasa, 12 Juli 2022 | 22:07

Pemulangan Mulai 15 Juli, Pemerintah Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji

Lihat Foto Pemulangan Mulai 15 Juli, Pemerintah Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan Jemaah Haji Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Wawan Djunaedi. (Foto: Opsi/Humas Kemenag).
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Jemaah haji Indonesia hari ini seluruhnya kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan fase menginap di Mina. Tahapan berikutnya adalah fase pemulangan dari Makkah ke Tanah Air.

Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi mengatakan bahwa fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada 15 Juli 2022.

Jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang pertama, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah. 

Berkenaan itu, lanjut Wawan, pemerintah mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

"Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor," ujar Wawan saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Baca juga:

Presiden Jokowi Serahkan Bansos di Pasar Sukamandi, Subang

Jokowi Segera Ajukan Calon Pengganti Lili Pintauli ke DPR

Ditegaskan Wawan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:

(a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.

(b) Senjata api dan senjata tajam.

(c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

(d) Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan kedalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

(e) Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

(f) Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam kedalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.

(g) Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.

"Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan Pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji," tandas Wawan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya