Bali - Pemerintah Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menandatangani perjanjian kerja sama pengamanan jelang Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 di Bali pada 23-28 Mei 2022.
Penandatanganan nota kesepahaman antara dua pihak ini diselenggarakan di Nusa Dua, Provinsi Bali, pada Rabu, 27 April 2022.
Nota Kesepahaman tersebut fokus kerja sama pengamanan, yang nantinya mengatur peran TNI, Polri, dan PBB, dalam hal ini United Nations Department for Safety and Security (UNDSS).
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati menyampaikan bahwa ini merupakan kolaborasi bersama untuk mensukseskan pertemuan GPDRR ke-7.
“Kolaborasi antar pihak, baik juga komitmen untuk bekerja sama sebagai tim terpadu dan solid akan menjadi kontribusi penting untuk menyukseskan GPDRR ke-7,” ujar Raditya.
Raditya mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini sebagai landasan secara legal untuk menunjukkan komitmen bersama dalam menerjemahkan lebih detail operasi pengamanan bersama, termasuk dalam mengantisipasi potensi bahaya keamanan maupun bencana alam.
Koordinator UNDSS untuk Keamanan Acara Sassan Rahimi mengapresiasi dukungan selama ini dari Pemerintah Indonesia, khususnya dalam bidang pengamanan yang dibutuhkan selama penyelenggaraan GPDRR nanti.
Ia mengatakan kerja sama yang dibangun sejak persiapan sudah sangat baik dan profesional.
Baca juga:
BNPB Persiapkan Langkah Antisipasi Dampak Bencana Saat Mudik Lebaran 2022
“Bagi UNDRR, penyelenggaraan GPDRR ini merupakan acara yang sangat penting untuk PBB, dan kami sangat mengapresiasi Pemerintah Indonesia sebagai tuan rumah. Kami akan mendukung sepenuhnya kerja sama pengamanan untuk membangun dunia yang lebih baik dan juga acara GPDRR 2022 ini,” ujar Sassan.
Kolaborasi ini merupakan upaya bersama sebagai bagian dari langkah pengurangan risiko bencana.
Setiap pihak akan melakukan analisis risiko, merancang rencana operasi, mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan serta memastikan semuanya tersedia sehingga potensi yang membahayakan dapat diantisipasi sejak dini.
“Pada dasarnya ini sudah kami sepakati bagaimana cara penanganan dan pengamanan nanti. Pelaksanaannya nanti oleh Bapak Pangdam dan juga Bapak Kapolda sebagai pengaman wilayah,” ujar Panglima Kogabwilhan II Marsekal Madya Imran Baidirus.
Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra menambahkan bahwa pada area tertentu atau blue zone, yang bekerja sama dengan Polri, ini akan menjadi kewenangan UNDSS.
Sedangkan di luar area blue zone, pengamanan akan menyesuaikan sesuai dengan bidang masing-masing.
“Saat berkaitan dengan VVIP adalah bergabung dengan TNI, VIP dengan Polri,” ujar Kapolda Bali.
Nota Kesepahaman kerja sama pengamanan dilakukan oleh Panglima Kogabwilhan 2 dan UNDSS Event Security Coordinator dan diparaf oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Apriyanto dan Kapolda Bali. []