Indramayu - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu gelar konferensi pers tentang pengawasan masa kampanye Pemilu 2024.
Selama awal masa kampanye hingga saat ini, Panwaslucam Pasekan tidak menemukan dugaan pelanggaran kampanye.
Hanya saja pihaknya telah menertibkan dan mengamankan alat peraga kampanye atau apk yang dipasang ditempat yang terlarang.
"Selama masa kampanye hingga sekarang kami belum menemukan dugaan pelanggaran pafa saat kampanye peserta pemilu," kata Ketua Panwaslu Kecamatan Pasekan Kusen, saat konferensi pers, Rabu (7/2/2024).
"Kami telah mengamankan dan menertibkan apk yang ada di luar zona pemasangan," sambung Kusen.
Ia menyebut apk yang ditertibkan berada pada tempat yang salah, seperti yang ada di tiang listrik, di pohon, dilingkungan pemerintahan dan ditempat diluar zona lainnya.
Kusen menuturkan sudah ada sekitar dua ratusan apk yang sudah ditertibkan. "Jumlah apk yang sudah ditertibkan sebanyak 241," kata dia.
Kusen menjelaskan sesuai dengan peraturan yang ada, yang menertibkan apk yang berada diluar zona adalah petugas Satpol PP kecamatan Pasekan. Bukan dari petugas Panwaslucam Pasekan.
"Bukan Panwaslucam Pasekan yang melakukan penertiban atas pelanggaran APK yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan KPU dan Perbup. Melainkan petugas Satpol PP," kata dia.
Selain itu, Panwaslucam Pasekan juga sampai saat ini, pihaknya telah mengawasi kampanye para peserta pemilu secara tatap muka, dari calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
"Hingga saat ini, kami sudah mengawasi proses kampanye peserta pemilu dari caleg kabupaten, provinsi hingga pusat. Sudah ada 16 kali pertemuan kampanye secara tatap muka," jelas Kusen.
Kusen menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan surat imbauan kepada stakeholder, dari ASN, TNI/Polri, kepala desa maupun perangkat desa di wilayah kecamatan Pasekan untuk mengingatkan dan menjaga netralitas.
Selain itu, Panwaslucam Pasekan juga telah mengirimkan surat imbauan kepada peserta pemilu agar selalu taat pada aturan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran. []