Hukum Rabu, 26 Januari 2022 | 15:01

Perkara Jin Buang Anak, Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat Pekan Ini

Lihat Foto Perkara Jin Buang Anak, Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat Pekan Ini Edy Mulyadi. (foto: ist).

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memanggil Edy Mulyadi pada Jumat pekan ini untuk mendalami perkara dugaan ujaran kebenciaan yang dilakukan oleh YouTuber itu.

Adapun, nama Edy Mulyadi kian disoroti setelah menyebut ibu kota negara (IKN) di Kalimantan sebagai `tempat jin buang anak`.

"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, 28 Januari 2022," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Dedi melanjutkan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menaikkan status perkara ujaran kebenciaan yang diduga dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan mulai hari ini Rabu, 26 Januari 2022.

Dalam perkara Edy Mulyadi (EM) ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli, serta penarikan laporan dari Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara.

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan Rabu, 26 Januari 2022.

Setelah tahap penyidikan, kata dia, pengiriman surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada hari ini, 26 Januari 2022.

Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik. "Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polri menerima tiga laporan polisi, 18 pernyataan sikap dan 16 pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi.

Laporan tersebut diterima di sejumlah polda, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Kalimantan Barat.

"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri," kata Ramadhan.

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya