News Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:07

PGI: Setop Kekerasan Terhadap Komunitas LAROMA di Minahasa Selatan

Lihat Foto PGI: Setop Kekerasan Terhadap Komunitas LAROMA di Minahasa Selatan Jeirry Sumampow. (Foto: Facebook)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Komunitas Lalang Rondor Malesung (LAROMA) di Desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan, mengalami bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Terjadi perusakan Wale Paliusan, yang merupakan tempat ritual komunitas LAROMA pada Juni 2022.

Dalam insiden itu jatuh korban, dan sejauh ini masih belum menemukan titik penyelesaian yang memberi keadilan bagi para korban. 

Komunitas LAROMA bahkan masih belum bisa beraktivitas bebas. Ritual bulan purnama yang sedianya dilaksanakan pada 13 Juli 2022 lalu akhirnya dibatalkan.

Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) sangat menyayangkan apa yang dialami komunitas LAROMA.

Di mana sampai saat ini masih mengalami diskriminasi dan tidak terpenuhinya hak-hak termasuk hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"PGI meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial dari segala macam intimidasi dan ancaman kekerasan yang mungkin diterima komunitas LAROMA," kata Jeirry Sumampow selaku Kepala Humas PGI dalam keterangan tertulisnya diterima Opsi.id, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca juga:

PGI Dorong Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Insiden Penyerangan di Papua

PGI kata Jeirry, mengimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan intimidasi dan tindak kekerasan kepada komunitas LAROMA. 

Perbedaan pendapat dan pemahaman iman kepercayaan menurutnya, tidak harus ditanggapi dengan cara-cara kekerasan.

PGI juga meminta gereja-gereja di sekitar untuk mendukung pemenuhan keadilan dan HAM komunitas LAROMA dengan membuka ruang-ruang dialog kemanusiaan dan menjadi pelopor dalam memberikan keadilan kepada komunitas LAROMA. 

Jeirry mengatakan, seruan PGI ini sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas sebagai sesama warga bangsa. 

Komunitas LAROMA adalah bagian integral dari bangsa Indonesia yang berhak untuk melakukan kegiatan keagamaan secara bebas, aman, mandiri, dan tanpa intimidasi. 

Kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan nilai-nilai universal. 

"Indonesia adalah negara hukum dan tidak ada warga negara yang kebal hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus segera memproses penanganan kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku," tukasnya. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya