News Selasa, 12 April 2022 | 18:04

UU TPKS Sah, PGI Optimis Kasus Kekerasan Seksual Berkurang 

Lihat Foto UU TPKS Sah, PGI Optimis Kasus Kekerasan Seksual Berkurang  Foto: pgi.or.id
Editor: Tigor Munte

Jakarta - DPR RI melalui rapat paripurna sudah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang pada Selasa, 12 April 2022.

"Ini patut dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, khususnya dalam upaya untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Kepala Humas Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jeirry Sumampow dalam keterangan persnya. 

Menurut Jeirry, PGI menilai bahwa pengesahan UU ini penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Regulasi yang ada juga masih belum maksimal memberikan perlindungan terhadap korban serta sanksi terhadap pelaku masih banyak yang ringan. 

UU ini imbuh dia, secara substansial berpihak kepada korban sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

Baca juga:

Aktivis Perempuan Tunggal Pawestri Nervous saat RUU TPKS Sah Jadi UU

"Karena itu, kami yakin hadirnya UU ini akan memberikan perlindungan kepada korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di Tanah Air," katanya.

PGI pun menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mendalam kepada DPR RI dan Pemerintah yang sudah menyelesaikan UU ini dan mengesahkannya.

"Terima kasih juga kepada Koalisi Masyarakat Sipil, dimana PGI ikut serta di dalamnya, atas komitmen, kontribusi, dan konsistensinya dalam mengawal proses pembuatan UU ini sejak awal sampai akhirnya disahkan," tandas Jeirry.

PGI kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya. 

"PGI juga akan ikut serta membantu pemerintah untuk mensosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas," ujar Jeirry. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya