Mamuju - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Akmal Malik akan membuat surat edaran terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.
"Saya akan buat surat edaran, plat merah tidak boleh menggunakan BBM jenis Pertalite," kata Akmal, Rabu, 27 Juli 2022.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, lantaran masih banyak ASN yang menggunakan kendaraan dinas melakukan pengisian dengan Pertalite sehingga itu dinilai tidak efektif.
"Sebab Pertalite harusnya untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah," katanya.
Akmal Malik akan melakukan pertemuan dengan pihak Pertamina dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar beralih menggunakan Pertamax.
"Kita berharap dapat membantu Pertamina, mengarahkan agar subsidi bisa tepat sasaran," kata Akmal.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menerbitkan surat edaran tersebut.
"Seluruh OPD akan diarahkan untuk menggunakan Pertamax," katanya. []