Jakarta - PT Pertamina menetapkan jenis kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang dilarang untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, untuk mobil, kendaraan yang dilarang membeli Pertalite merupakan kendaraan 2.000 cc ke atas. Untuk motor, batasannya adalah 250 cc.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menargetkan regulasi ini akan diberlakukan paling lambat Agustus 2022.
“Dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis 23 Juni 2022 lalu.
Namun, Erika mengatakan revisi regulasi tersebut masih berlangsung. Ia menjelaskan bahwa revisi ini merupakan kewenangan Presiden, bukan Pertamina.
Erika juga mengungkap bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah megusulkan sejumlah poin penting terkait revisi regulasi tersebut, salah satunya adalah dampak khusus terhadap aspek sosial.
Erica juga mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan regulasi baru mengenai pengendalian volume BBM subsidi bagi konsumen yang menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.