Hukum Sabtu, 26 Februari 2022 | 20:02

Polda Banten Amankan 24 Ribu Liter Minyak Goreng di Kabupaten Lebak

Lihat Foto Polda Banten Amankan 24 Ribu Liter Minyak Goreng di Kabupaten Lebak Satgas Pengamanan Pangan Polda Banten bekerja sama dengan jajaran Reskrimsus Polres Lebak berhasil mengamankan 24 ton minyak goreng di di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu, 26 Februari 2022. (Foto:ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/foc)

Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan 24 ribu liter minyak goreng kemasan merek Hemart yang ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

"Kami melakukan tindakan tegas terhadap spekulan- spekulan bahan pangan, terutama minyak goreng," kata Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat jumpa pers pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Terungkapnya penimbunan minyak goreng itu setelah anggota Polres Lebak melakukan pengecekan kendaraan satu unit truk tronton dengan menurunkan kardus-kardus minyak goreng kemasan bermerek Hemart milik KM (31).

Di lokasi itu, petugas menemukan 24 ribu minyak goreng di sebuah gudang di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. Penemuan minyak goreng tersebut ternyata pemiliknya tidak memiliki SIUP dan legalitas perdagangan.

Minyak goreng itu didapati belanja dari wilayah Serang dengan membeli seharga Rp 164 ribu per kardus dengan isi 12 minyak goreng kemasan. Pemilik minyak goreng itu mereka akan dijual lagi bervariasi antara Rp 170 ribu sampai Rp 175 ribu per kardus.

Kepolisian Lebak kini memperdalam penyelidikan dan penyidikan dan meminta keterangan saksi ahli tindak pidana penimbunan barang minyak goreng juga berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Sejauh ini, kata dia, kepolisian belum menahan pemilik minyak goreng itu, karena mereka kooperatif dan siap memberikan keterangan untuk membantu pihak kepolisian.

"Kita mengamankan barang-barang minyak goreng di sebuah gudang di Warunggunung dengan melibatkan petugas kepolisian," ucap Kombes Shinto Silitonga.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penerapan Pasal 113 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya